Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 05:31 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding (foto: Okezone)
Share :

Seperti diberitakan sebelumnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Prabowo: Enggak Usah Menakuti Kita dengan Makar!


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya