JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir (SFB). Pengusutan tersebut ditandai pemanggilan sejumlah saksi.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil hari ini yaitu dua direktur di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka adalah Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Djoko R Abumanan; serta Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah, Amir Rosidin.
Kemudian ada Senior Vice President Legal Corporate PT PLN, Dedeng Hidayat, yang turut dipanggil KPK untuk tersangka Sofyan Basir.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
(Baca juga: KPK Selisik Peran Setnov di Kasus PLTU Riau-1)