JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menelisik peran dari eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Hal itu didalami berdasarkan pemeriksaan Setnov hari ini yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: KPK Periksa Setnov Terkait Suap Sofyan Basir
"Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, Kami mendalami lebih lanjut peran saksi dan juga pengetahuannya dalam kesepakatan kontrak kerjasama ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Landasan pendalaman peran Setnov itu adalah, berdasarkan adanya temuan dan fakta persidangan yang muncul dari tersangka perkara ini sebelumnya. Salah satunya, seperti adanya permintaan bantuan dari Johannes Kotjo kepada Setnov dan Eni Saragih terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1.