Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.
Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukkan proyek yang dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Namun, PLN tidak menanggapi permohonan itu hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan untuk diberikan jalan berkoordinasi dengan PLN agar mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Diduga, telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan Basir, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai USD900juta tersebut.
Setelah sejumlah pertemuan, ada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.