JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkasa penyidikan atas tersangka Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.