KPK Periksa Setnov Terkait Suap Sofyan Basir

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 10:13 WIB
Setya Novanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkasa penyidikan atas tersangka Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya