PTUN Batalkan Sertifikat DKI atas Lahan Taman BMW, Pemprov Ajukan Banding

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 15:23 WIB
Lokasi pembangunan Stadion BMW. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

JAKARTA – Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau. Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion di Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Berwibawa) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum.

"Banding. Hari ini pernyataan banding," kata Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Menurut dia, keputusan yang diterbitkan PTUN itu belum sah, lantaran statusnya masih belum inkrah.

"Selama itu belum inkrah, putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya