Meski demikian, Yayan menjamin proses kasus sengketa lahan BMW itu tidak akan mengganggu proses pembangunan stadion kebanggaan klub Persija. Apalagi dalam putusan itu tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak akan (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion Taman BMW.
Baca Juga : PT Jakpro Targetkan Pembangunan Stadion BMW Selesai dalam 3 Tahun