PTUN Batalkan Sertifikat DKI atas Lahan Taman BMW, Pemprov Ajukan Banding

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 15:23 WIB
Lokasi pembangunan Stadion BMW. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Dalam perkara ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi, sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.


Baca Juga : DPRD DKI Setujui Anggaran Pembangunan Stadion BMW Rp900 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya