JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung, tahun 2018.
Keduanya yakni, Anggota DPRD Tulungagung, Adib Makarim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi. Keduanya akan diperiksa untuk proses penyidikan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
Baca Juga: KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Baca Juga: KPK Terbangkan Bupati Nonaktif Tulungagung ke Surabaya untuk Disidang
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )