Pihak Kementerian Keuangan, kata Agus, hanya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Sehingga, pihak yang seharusnya lebih banya bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran proyek e-KTP yakni pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau sebagai pengguna anggaran, menteri adalah harus yg merencanakan, melaksanakan tanggung jawab atas anggaran. Tanggung jawab daripada Kementerian teknis ada di perencanaan, pelaksana dan pertanggung jawaban," tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Rizka Diputra)