JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai sebagian anggota yang dipilih bermasalah.
Adnan mengatakan, anggota Pansel Capim KPK harus memahami lembaga antirasuah, paham peta dan visi pemberantasan korupsi, serta bersih dari afiliasi partai dan kepentingan kelompok sekecil apapun.
"Ketiganya bermasalah," kata Adnan saat di konfirmasi Okezone, Sabtu (18/5/2019). Kendati demikian dirinya tidak menyebut siapa nama-nama yang bermasalah akan tiga poin tersebut.
Dalam pembentukan Pansel, Presiden Jokowi dinilainya terlalu berkompromi. Hal itu dikhawatirkan memunculkan benturan akan kepentingan politik dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi.