Masjid Cut Meutia, Bangunan Putih Peninggalan Belanda di Batavia

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2019 10:03 WIB
Masjid Cut Meutia, bangunan putih bekas peninggalan Belanda (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

Deo mengaku setelah diresmikan oleh Gubernur Ali Sadikin pada 1987 dan ditetapkan sebagai cagar budaya, pihaknya dilarang untuk melakukan renovasi secara total Masjid Cut Meutia. Tujuannya, agar tetap menjaga nilai sejarah berdirinya tempat ibadah tersebut.

"Jadi, karena ini sudah ditetapkan jadi cagar budaya, tidak bisa renovasi banyak-banyak. Enggak boleh mengubah bentuk struktur," kata dia.

Selama ini, lanjut Deo, yang dilakukan oleh pengelola hanya sebatas perawatan dan perbaikan yang sekiranya eksterior dan interior gedung tersebut sudah mulai rusak. Dalam melakukan renovasi skala kecil itu, biasanya pihak yayasan memanfaatkan kas masjid atau sumbangan dari donatur.

Menurut dia, jika hanya mengandalkan dana yang diberikan Pemprov DKI, maka tidak akan cukup membiayai seluruh operasional masjid. Namun, ia mengaku lupa ikhwal detail anggaran yang diterima Masjid Cut Meutia setiap tahunnya dari pemerintah.

"Biasanya kalau (renovasi) kecil-kecil dari kas saja. Kalau yang besar ada donatur. Kalau pendanaan dari pemerintah ada, tapi enggak mungkin mencukupi," ucap Deo.

Ia berharap ke depannya ada perhatian lebih dari Pemprov DKI Jakarta kepada Masjid Cut Meutia untuk mengembangkan tempat ibadah umat Islam itu sebagai wisata religi.

"Harapannya kita dapat perhatian lebih. Tapi bukan sekadar sumbangan materi, tapi ada yang bisa kita kerjain barengan. Misalnya, apakah bisa jadi tempat wisata atau apa," katanya mengakhiri.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya