KETAPANG - Kepolisian dari Polres Ketapang, Kalimantan Barat bekerjasama dengan Polsek Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil meringkus Imam Kunarso (54) pelaku pembunuhan terhadap Heni Darsita (43) warga Komplek Praja Nirmala, Blok E, Kelurahan Sukaharja, Ketapang, Jumat 17 Mei 2019.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah mengetahui informasi terkait pembunuhan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi beberapa saksi serta mengumpulkan dua alat bukti permulaan.
"Dari hasil penyelidikan awal kita temukan alat bukti yang cukup yang mengarah kepada tersangka yakni suami korban sendiri," ungkapnya, Sabtu (18/5/2019).
Ia melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan diketahui tersangka membawa mobil milik korban dan ditinggalkan ke Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang. Kemudian menggunakan mobil travel menuju ke wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Karena jarak kita menuju ke lokasi tujuan tersangka harus memakan waktu 14 Jam, kita koordinasikan langsung dengan Unit Reskrim Polsek Arut Selatan. Kita mengirim foto dan ciri-ciri mobil yang ditumpanginya, untuk membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 15.45 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Istri Anggota DPRD Ketapang Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Dibunuh Suaminya