Bareskrim Polri Diminta Cabut Status DPO Irsanto Ongko

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2019 23:00 WIB
Ilustrasi (Dok Ist)
Share :

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prastyo akan mengkaji Status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.

"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi.

Untuk mempelajari tersebut, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

"Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya