Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prastyo akan mengkaji Status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.
"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi.
Untuk mempelajari tersebut, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
"Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)