Bareskrim Polri Diminta Cabut Status DPO Irsanto Ongko

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2019 23:00 WIB
Ilustrasi (Dok Ist)
Share :

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," ujar Patra.

Patra menyambut baik respon dari pihak Polri dan meminta penyidik secepatnya melepaskan status DPO Irsanto Ongko berdasarkan amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan.


Baca Juga : Menang Praperadilan, Irsanto Ongko Minta Pencegahan dan DPO Dicabut Bareskrim

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya