Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," ujar Patra.
Patra menyambut baik respon dari pihak Polri dan meminta penyidik secepatnya melepaskan status DPO Irsanto Ongko berdasarkan amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan.
Baca Juga : Menang Praperadilan, Irsanto Ongko Minta Pencegahan dan DPO Dicabut Bareskrim