SURABAYA - Seorang guru honorer yang mengajar di SDN Prenduan II, Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya pria yang bernama Hairil Anwar (35) warga asal Pamekasan ini diduga telah menghina presiden Jokowi lewat media sosial.
Tidak hanya itu, tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pejabat negara dan berita bohong. Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka melangggar UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dan dikenakan Pasal 28 ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 A Ayat ( 2 ) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka ditangkap karena terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA, yang diposting pada media sosial facebook. Tersangka menggunakan akun atas nama Putra Kurniawan.
"Akun yang dipakai tersangka menggunakan nama palsu. Bahkan sebelumnya tersangka menantang polisi untuk menangkap dirinya. Tersangka ditangkap saat mengajar di SDN Prenduan kemarin," terang Barung, Minggu (19/5/2019).