Baca Juga: Hina Jokowi, Pria di Bogor Diamankan Polisi
Menurut Barung, motif tersangka melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian karena ikut-ikutan situasi politik yang saat ini sedang terjadi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel untuk dijadikan barang bukti (BB).
Sementara itu, tersangka Hairil Anwar mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut sehingga berujung pada penjara. Dia menyatakan hanya ikut-ikutan memposting ujaran kebencian. "Saya menyesal pak," ucap Hairil pada polisi.
(Edi Hidayat)