MUI Minta Masyarakat Tetap Jaga Keutuhan NKRI di Aksi 22 Mei

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 06:31 WIB
Waketum MUI, Zainut (foto: Okezone)
Share :

Apabila ada peserta pemilu yang tak puas dengan hasil yang diumumkan, kata dia, sebaiknya mengambil langkah dengan menempuh jalur hukum, yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK merupakan lembaga yang diatur Undang-Undang Pemilu untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

“Kepada masing-masing pasangan calon untuk menaati komitmen bersama yaitu menerima hasil pemilu dengan semangat "siap kalah dan siap menang". Bagi pasangan calon yang menang diminta untuk tidak mengungkapkan ekspresi kemenangan secara berlebihan, dan bagi pasangan calon yang kalah diminta untuk menerima dengan lapang dada,” ujarnya.

 

Selain itu, menurutnya, peran dari elite politik, tokoh agama, masyarakat, adat, dan media massa diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Lalu, aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas, adil, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus dilakukan kepada siapa pun tanpa membedakan status dan kedudukan sosialnya, sehingga masyarakat mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam menunaikan hak-hak konstitusionalnya,” katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya