KP Hiu 05 Hentikan dan Periksa Kapal Ikan Jepang di ZEEI Laut Sulawesi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 07:45 WIB
Petugas KKP memeriksa awak kapal Jepang di ZEE Indonesia karena diduga melakukan illegal fishing. (Foto: KKP)
Share :

Selain itu, untuk alat tangkap longline juga dioperasikan di bagian belakang kapal. Lalu saat pemeriksaan di laut, bagian-bagian alat tangkap ditemukan di bagian geladak depan kapal, sehingga tidak terdapat bukti yang cukup adanya peristiwa penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nakhoda KP Hiu 05 menyampaikan kepada Nakhoda FV Shofuku Maru Nomor 8 untuk melanjukan perjalanan dengan dua catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis, yaitu (1) harus mengibarkan bendera kapal serta bendera negara yang dilintasi sebagaimana ketentuan pelayaran internasional, serta (2) menyimpan alat tangkap di dalam palka selama melakukan pelayaran di perairan Indonesia.

Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal perikanan asing yang melintas di perairan Indonesia terncantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"UU Perikanan mengatakan setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka," ungkap Agus Suherman.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya