JAKARTA – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat 17 Mei 2019 melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari Jepang yakni FV Shofuku Maru Nomor 8 (619 GT) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 yang dinakhodai oleh Kapten Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Agus melanjutkan, ketika dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera mana pun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional. Selain itu, di bagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka.
"Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV Shofuku Maru Nomor 8 dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus Suherman.