KP Hiu 05 Hentikan dan Periksa Kapal Ikan Jepang di ZEEI Laut Sulawesi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 07:45 WIB
Petugas KKP memeriksa awak kapal Jepang di ZEE Indonesia karena diduga melakukan illegal fishing. (Foto: KKP)
Share :

JAKARTA – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat 17 Mei 2019 melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari Jepang yakni FV Shofuku Maru Nomor 8 (619 GT) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

"Proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 yang dinakhodai oleh Kapten Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Agus melanjutkan, ketika dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera mana pun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional. Selain itu, di bagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka.

"Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV Shofuku Maru Nomor 8 dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus Suherman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya