Saat berada di Pangkalan PSDKP Bitung dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Tim KKP dan Satgas 115 yang antara lain terdiri dari Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Dr Mas Achmad Santosa, anggota Staf Khusus Satgas 115 Dr Yunus Husein, Plt Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman, serta Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Sumono Darwinto.
Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap Nakhoda FV Shofuku Maru Nomor 8, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama dua hari, Tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," jelas Agus Suherman.
Sementara Staf Khusus Satgas 115 Yunus Husein menambahkan bahwa untuk kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pancing longline diperlukan setidaknya 20 anak buah kapal (ABK). FV Shofuku Maru Nomor 8 sendiri diawaki delapan orang.