JAKARTA – Juru Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma ditangkap setelah statusnya dijadikan tersangka kasus dugaan makar. Polisi menyebutkan sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Koordinator Forum Rakyat itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) kasus dugaan makar setelah perkaranya digelar di Polda Metro Jaya.
"Tsk melalui mekanisme gelar perkara. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti," kata Dedi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Dedi menyebut bahwa, untuk saat ini berkas perkara Lieus Sungkharisma yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sekarang sudah ke Polda Metro oleh penyidik," tutur Dedi.