Polri sempat melayangkan dua kali surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma. Namun, dia tidak menghadiri. Hingga akhirnya dikeluarkan perintah penangkapan dan pagi tadi aktivis Tionghoa itu dijemput polisi.
(Baca juga: Jurkam Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi Terkait Makar)
Lieus sendiri sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman di Bareskrim Polri terkait dengan dua perkara tersebut. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, dia disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap Keamanan Negara atau Makar.
(Salman Mardira)