Permintaan KPK Dikabulkan, Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 13:10 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 17 Mei 2019, untuk meminta penundaan sidang praperadilan Sofyan Basir. KPK meminta sidang praperadilan Dirut non-aktif PT PLN tersebut ditunda sebulan.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat Jumat kemarin ke PN. Meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir) selama 4 minggu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Sidang perdana gugatan praperadilan Sofyan Basir melawan KPK sendiri harusnya digelar ‎pada hari ini. Namun, pihak KPK menolak sidang digelar pada hari ini dan meminta dijadwalkan ulang hingga sebulan.

 Baca juga: Dua Direktur Bisnis PLN Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir

Febri menjelaskan, permintaan penundaan itu disampaikan lantaran KPK memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Meski demikian, Febri menyerahkan kepada Hakim PN Jaksel mengenai permintaan KPK ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya