Permintaan KPK Dikabulkan, Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 13:10 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

"Pertimbangannya karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," terangnya.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta ‎Selatan mengabulkan permohonan KPK. Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa sidang praperadilan Sofyan Basir melawan KPK ditunda hingga 17 Juni 2019.

‎"Sidang diundur dan akan dibuka kembali senin tanggal 17 juni 2019," Kata Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Baca juga: KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir

Diketahui sebelumnya, Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangka ‎kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau terhadap dirinya. Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya