Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 11:24 WIB
Bawaslu bacakan putusan terkait laporan BPN soal kecurangan Pemilu 2019 terjadi secara terstuktur, sistematis, masif. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan putusan pendahuluan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Karena itu, kata Abhan, Bawaslu tak melanjutkan lagi pelaporan adanya kecurangan administratif oleh BPN. Pihaknya pun menyatakan laporan itu sudah selesai.

“Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM bacakan putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai,” katanya.

Sementara, Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan yang diajukan oleh pihak pemohon hanya print out berita online. Sehingga bukti tersebut yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya