“Bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,” kata Ratna.
“Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” ujar Ratna.
Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019). Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga : Petinggi BPN Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu