JAKARTA - Rekapitulasi suara Pemilu 2019 akan segera rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sedang mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sudah mulai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait hasil pemilu disertai dengan tim hukum menghadapi gugatan pihak yang keberatan atas hasil Pemilu 2019.
"Kami siapkan dokumen. Kami membentuk tim hukum," ujar Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
(Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong)
Nantinya, tim hukum yang sudah disiapkan KPU akan berasal dari eksternal. Tim akan dibentuk setelah KPU menggelar lelang terbuka ke publik.
"Kami mengontrak tim hukum. Tim hukum itu dikontrak berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka," ujarnya.
Dikatakan Wahyu, nantinya akan ada enam tim hukum yang menjadi biro hukum KPU. Tim tersebut akan menangani jika terdapat sengketa mulai dari Pileg, Pilpres dan pemilihan DPD.
"Jadi, yang jelas enam tim. Itu yang menangani Pileg, Pilpres, dan DPD, sudah menangani sendiri-sendiri," tutur Wahyu.
(Baca Juga: Rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf Menang Tipis di Sumatera Utara)
(Arief Setyadi )