Lengkapi Berkas Penyidikan Markus Nari, 3 Terpidana Kasus E-KTP Diperiksa KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 11:57 WIB
Sidang (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka adalah, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi dan Anang Sugiana.

Dalam jadwal pemeriksaan, mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Markus Nari.

 Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Politikus Golkar Markus Nari Terkait Korupsi E-KTP

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya