JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka adalah, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi dan Anang Sugiana.
Dalam jadwal pemeriksaan, mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Markus Nari.
Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Politikus Golkar Markus Nari Terkait Korupsi E-KTP
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/5/2019).