Ilham menjelaskan rekpitulasi diselesaikan dini hari tadi lantaran penghitungan sudah selesai dilaksanakan dan sudah berdasarkan Undang-undang yang ada.
Yaitu, kata Ilham, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, disebutkan KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan atau tepatnya pada tanggal 22 Mei.
“Tidak ada yang janggal! Ketentuan UU paling lambat 35 Hari. Jatuhnya tanggal 22 Mei. Tapi karena rekap Provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi,” ujar Ilham.
Diberitakan sebelumnya Calon Presiden paslon 02, Prabowo Subianto merasa kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pengumuman tersebut dilakukan pada dini hari pada 21 Mei 2019.
"Pengumuman KPU dini hari tadi pagi sekira jam 2 pagi. Senyap-senyap begitu. Di saat orang masih tidur apa belum tidur barang kali," ujar Prabowo saat menanggapi hasil Pemilu 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan.
(Angkasa Yudhistira)