Kasi Penindakan Kantor Bea Dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo mengatakan, penangkapan Maryati merupakan kali ke lima dalam empat hari terakhir.
Hanya beberapa menit usai Maryati ditangkap petugas BC juga mengamankan Sudirman warga Aceh yang juga kedapatan membawa 490 gram Sabu.
Sudirman sendiri berencana membawa sabu tersebut ke Lampung. Untuk membawa sabu tersebut ke Lampung, Sudirman mendapat upah Rp16 juta.
Sementara itu dalam empat hari ini petugas Bea dan Cukai Batam bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam sudah mengagalkan enam kali penyelundupan sabu dengan total berat mencapai 2,7 kilogram.
(Awaludin)