Jika ada tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan, kata dia, hukumnya haram.
Atas dasar itu, kata dia, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan kedamaian.
Komisi Fatwa MUI, lanjut dia, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)