JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meyakini penyataan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait penemuan uang Rp180 juta oleh penyidik di dalam laci ruang kerja menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Pasalnya, usai pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Lukman Hakim menyatakan, uang yang disita oleh pihak penyidik merupakan honorium yang diterimanya dalam berbagai macam kegiatan, bukanlah hasil dari suap atas dugaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Prinsipnya saksi mengakui dan mengatakan bahwa uang tersebut merupakan milik saksi. Meskipun saksi mengatakan uang itu berasal dari sejumlah penerimaan seperti honorarium dan lain-lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
(Baca Juga: Menag Dicecar KPK soal Duit Ratusan Juta di Laci Kerjanya)