JAKARTA - Pakar hukum Profesor Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa aksi tegas aparat keamanan dalam menghadapi aksi massa pada 21-22 Mei dibenarkan dalam hukum.
"Apabila pelaku demo ternyata melakukan aksinya secara anarkis dan menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan sudah melakukan perlawanan terhadap polisi sebagai aparatur kekuasaan umum, maka Polri memiliki Diskresi untuk melakukan tindakan hukum dengan basis dan nilai," jelas Indriyanto dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Kamis (23/5/2019).
Indriyanto pun menjelaskan, sejak awal dirinya menilai bahwa People Power yang dilakukan dengan cara berlebihan, adalah People Power yang inkonstitusional, yaitu karena dilakukan dengan menimbulkan dampak sosial dan hukum.
Ia pun menjelaskan bahwa hukum yang dilanggar peserta aksi demonstrasi yang berlebihan terdiri dari menghasut atau melakukan kekerasan ke sarana umum yang melanggar Pasal 160 KUHP. Lalu menyebarkan hasutan itu yang otomatis juga melanggar Pasal 161 KUHP.