SINGAPURA - Seorang pria Singapura berusia 52 tahun mencabuli putrinya yang sedang tidur dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Pria yang tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya, kecanduan pornografi selama 30 tahun.
Ia mengaku bersalah atas tuduhan melecehkan anaknya yang berusia 14 tahun.
Pengadilan melaporkan dia tinggal di sebuah apartemen dengan perawat, istri dan putrinya.
Pria itu mencabuli anaknya sekali pada Januari tahun lalu, dan pada bulan Maret tahun yang sama.
Pada pelecehan kedua saat istrinya kerja malam, anaknya yang setengah tertidur merasa ayahnya meraba-rabanya.