JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SDA, karena diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks soal keterlibatan polisi China saat mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian individu, kelompok, berdasarkan SARA," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Kata dia, pria yang berprofesi sebagai swasta itu menerima swafoto seseorang saat unjuk rasa dengan latar belakang tiga anggota Brimob bermasker. Foto tersebut didapatkannya dari orang lain. Kemudian SDA mengunggahnya ke beberapa akun media sosial dan WhatsApp Group dengan judul Polri libatkan polisi negara lain.