SERANG - Narman Hidayat (45) terdakwa kasus pidana pemilu mencoblos 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang mulai diadili di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/5/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Edwar, Narman didakwa melanggar Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa Narman bersama Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8.
"Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara dengan menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah hudromi," kata Edwar saat membacakan dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Ramdes.