JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menerima laporan gugatan perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden yang akan diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun, nantinya tak ada satu pejabat yang hadir saat BPN mengajukan gugatan.
Wakil Ketua MK, Aswanto menjelaskan, jika berdasarkan hasil rapat internal pihaknya sepakat apabila hakim konstitusi sepakat, pihak yang menemui cukup panitera. Hal ini untuk menghindari adanya isu-isu yang berkembang nantinya.
"Kita sepakat hakim tidak boleh hadir karena khawatir jangan sampai ada gestur yang dipelintir," kata Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
(Baca Juga: Pimpin Gugatan Prabowo-Sandi, BW Bakal Bongkar Korupsi Politik di MK)