JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menerima laporan gugatan perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden yang akan diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun, nantinya tak ada satu pejabat yang hadir saat BPN mengajukan gugatan.
Wakil Ketua MK, Aswanto menjelaskan, jika berdasarkan hasil rapat internal pihaknya sepakat apabila hakim konstitusi sepakat, pihak yang menemui cukup panitera. Hal ini untuk menghindari adanya isu-isu yang berkembang nantinya.
"Kita sepakat hakim tidak boleh hadir karena khawatir jangan sampai ada gestur yang dipelintir," kata Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
(Baca Juga: Pimpin Gugatan Prabowo-Sandi, BW Bakal Bongkar Korupsi Politik di MK)
Para hakim konstitusi khawatir muncul stigma negatif terhadap para hakim membela pasangan tertentu. "Jadi, tidak ada hakim yang hadir karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada kampret ada cebong. Kita khawatir nanti kalau kita hadir nanti wah ini kampret ini cebong," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan apabila independensi hakim di MK tetap terjaga. Dia juga membuka kepada publik terkait untuk memberikan peniliaian kepada MK saat mengadili perkara sengketa pilpres.
“Kita berusaha untuk betul profesional. kita hanya berpihak kepada kebenaran," tuturnya. (Baca Juga: BPN: Bambang Widjojanto Kredibel Pimpin Tim Hukum Prabowo-Sandi)
(Arief Setyadi )