MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Putu Gede, mengatakan kerugian material akibat terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, mencapai nilai miliaran rupiah.
"Namun saat ini berapa jumlah angka kerugian yang pasti terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat itu masih dilakukan pendataan oleh petugas yang dipercaya menangani hal tersebut," kata Putu, di Medan, Minggu (26/5/2019), seperti dikutip dari Antaranews.
Kebakaran yang terjadi di lapas tersebut, menurut dia, mengalami kerugian cukup besar dan beberapa bangunan ludes, serta arsip para narapidana Lapas Narkotika Langkat tidak ada yang berhasil diselamatkan.
"Selain itu, sebayak 12 sepeda motor, 4 mobil milik pribadi, 1 ambulans terbakar, dan begitu juga kaca ruang perkantoran banyak yang pecah," papar Putu.
Ia menyebutkan, hingga kini napi yang kabur dari Lapas Narkotika Langkat yang belum kembali ke dalam sel tahanan sebanyak 53 orang.
"Para napi yang melarikan diri itu sampai saat ini belum juga mau menyerahkan diri secara baik-baik," ucap Putu.
(Baca juga: 57 Napi Lapas Narkotika Langkat Masih Buron)