Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi SH, di Tanjungpura, Minggu 19 Mei 2019, mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.
Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor, Kecamatan Wampu, tersebut yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika.
(Baca juga: Ini Nama-Nama Napi Lapas Langkat yang Masih Berkeliaran)
Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung menyampaikan pihaknya mengamankan seorang napi atas nama Abdul Halim (52), warga Dusun 3, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Napi tersebut menjalani hukuman selama 6 tahun 9 bulan.