"Kami dapat support dari para kiai, dan kita ungkap sampai akar-akarnya. Enam pelaku ini adalah pelaku lapangan dan aktor intelektual. Kita akan kembangkan terus pengungkapan kasus ini. BB yang kami amankan cukup banyak," ungkapnya.
Luki menambahkan, untuk sementara para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Namun akan dikembangkan dengan pasal yang lain, karena ada barang-barang hilang di mapolsek Tambelangan seperti alat komunikasi.
Baca juga: Ini Motif Pembakaran Polsek Tambelangan
"Para tersangka kami tahan di mapolda," tandas Kapolda Jatim.
Seperti diketahui, sekelompok massa menyerang mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura pada Kamis 23 Mei 2019 malam. Mereka juga membakar mapolsek dan mobil serta motor yang ada di lokasi. Polisi yang berada di polsek tidak mampu menghalau massa karena kalah jumlah.
(Fakhri Rezy)