Nantinya, lanjut Arsul, hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat. Hal ini untuk mengambil langkah untuk mengajukan permohonan ke MK.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," tambah Arsul.
Baca juga: Meski Hari Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administratif Gugatan Pemilu
Seperti diberitakan TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
(Fakhri Rezy)