PAN Prihatin Kadernya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 04:32 WIB
Saleh Patonan Daulay (Foto: Okezone)
Share :

Tak hanya itu, dia juga menilai sikap Mustofa sudah bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. Sehingga dia berharap Korps Bhayangkara dapat bersikap profesional.

“Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya