Curi Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Jambi Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 18:31 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, dari hasil penyelidikan, keempat pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.


Baca Juga : Jelang Panen, Padi Milik Petani Malah Dibabat Pencuri Langsung di Sawah

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya