Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, dari hasil penyelidikan, keempat pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Baca Juga : Jelang Panen, Padi Milik Petani Malah Dibabat Pencuri Langsung di Sawah
(Erha Aprili Ramadhoni)