TKN Ngaku Diuntungkan dengan Bukti Link Berita dari BPN ke MK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 05:33 WIB
BPN Lapor ke MK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU terkait hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum menyertakan banyak bukti termasuk link berita untuk membuktikan adanya kecurangan.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TK) Irfan Pulungan, memandang dilampirkannya link berita diajukan sebagai alat bukti di MK oleh kubu Prabowo-Sandi ke MK menjadikan keuntungan pihaknya.

“Bagi kami itu menjadi sebuah keuntungan ya. Pihak pemohon selalu mengajukan buktinya dari link berita yang ada. Mereka tidak punya bukti akurat dan dipastikan,” kata Irfan saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Irfan memandang pengajuan gugatan oleh kubu Prabowo ke MK ini dianggap dipaksakan. Karena mereka tak mempunyai bukti yang kuat adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi.

"Permohonan oleh kubu 02 sebagai pemohon di MK ini sangat dipaksakan mereka karena mereka enggak punya bukti akurat terhadap seorang yant mereka sangkakan,” imbuh Irfan.

Baca Juga: Luhut Komentari Langkah BPN Ajukan Gugatan ke MK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya