Dia pun yakin dengan begitu MK akan bersifat obyektif. Tetapi pihak TKN tak ingin jumawa begitu saja bisa saja ini merupakan bagian startegi dari kubu Prabowo-Sandi.
“Kami juga enggak jumawa ya pastinya menghadapi kasus ini. Mereka masih punya waktu untuk persidangan. Bisa memberikan buktinya tapi ini apakah bagian dari strategi mereka,” katanya.
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Berdasarkan berkas permohonan, Tim Hukum Prabowo-Sandimencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif.
Dimana hal tersebut diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
(Edi Hidayat)