JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan alat bukti yang akan dibawa ke meja persidangan pasca pihaknya digugat oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan jika dirinya meyakini hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan oleh pihaknya sudah benar sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
“Persiapannya kita akan menyiapkan bukti-bukti, bahwa apa yang sudah kami rekap hasil pemilu 2019 sudah benar,” tegas Ilham kepada Okezone di Jakarta, Senin (26/5/2019).
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Jalankan Skenario Damai
Ilham juga mengutarakan jika pihaknya sudah mempersipakan pengacara-pengacara guna menghadapi gugatan baik dari kubu Prabowo-Sandi ataupun peserta pemilihan legislatif.
“Kami sudah menyiapkan pengacara-pengacara untuk menghadapi gugatan di MK. Baik itu untuk pemilihan presiden maupun Pileg,” imbuh dia.
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
(Edi Hidayat)