JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin hari ini akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Kita akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil pilpres," kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).
(Baca juga: Mustofa Nahra Jadi Tersangka, TKN: Memang Harus Diberi Pelajaran)
Dari TKN yang akan bertandang ke MK ialah Arsul Sani (wakil ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (direktur hukum dan advokasi TKN), Juri Ardiantoro (wakil direktur hukum dan advokasi TKN/mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum), dan Nelson Simanjuntak (koordinator urusan penanganan pelanggaran TKN/mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu).