JAKARTA - Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irvan Pulungan menegaskan, sudah mengindentifikasi bukti-bukti yang ada untuk menghadapi persidangan sengketa Pilpres 2019.
"Untuk bukti-bukti yang akan kami sampaikan ke dalam keterangan kami sebagai pihak Terkait, kami sudah identifikasi juga bukti-bukti mana saja," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
(Baca Juga: Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK)
Ade Irvan mengatakan, nantinya bukti-bukti tersebut akan digunakan membantah bukti-bukti yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN). "Yang nanti relevan terhadap jawaban kami sebagai pihak terkait untuk membantah bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini BPN 02," ucapnya.